Minggu, 26 Desember 2010

Deface Website

Deface Website - Via URL - Windows Version
Semua ini bersumber dari http://www.binushacker.net

 Banyak yang bertanya “gimana sich nge-deface situs?” proses deface dilakukan dengan memanfaatkan lubang (hole) yang terdapat pada server tempat situs itu berada. Sehingga hal pertama yang harus kalian ketahui untuk melakukan proses deface adalah OS (Operating System) dari server situs tersebut. Hal ini karena karakteristik dari tiap OS yang berbeda-beda,

Deep Freze Hack

To the point.......
Deep Freeze memang aplikasi ajaib. Aplikasi ini bisa membekukan harddisk sehigga perubahan-perubahan yang terjadi pada system akan lenyap saat komputer di restart. Namun, saat kita mencoba mengUninstallnya, seringkali kita mengalami kesulitan
Berikut ada tiga cara untuk menanganinya ----------- 
  • ============Pake xDeepFreeze=============
    1. Download xDeepFreeze di sini.
    2. ekstrak ke C:\xDeepFreeze
    3. Jalankan file Run_Me.exe. Muncul file “mcr.bat” dan “XDeepFreeze.exe” akan terload.
    4. Pada XDeepFreeze, Tekan “Stop DeepFreeze”, untuk menghentikan “frzstate.exe”
    5. Bersihkan registry yang dibuat Deep Freeze saat instalasi, tekan “Clean Registry”.
    6. Jalankan command.com di folder C:\xDeepFreeze
    7. Jalankan mcr.bat. Ini akan membersihkan file “persifrz.vxd”.
    8. Klik Exit. Deep Freeze tinggal sejarah.
    ============Pake Deep Unfreezer (Deep Freeze dibawah v.6)=============
    1. Download Deep Unfreezer di sini.
    2. Jalankan aplikasi. Klik Load Status.
    3. Pilih Boot Thawed. Klik Save Status.
    4. Reboot
    ============Pake PE Builder (Live CD Windows)=============
    Cara yang satu ini saya kutip dari Wikianswer. Aplikasi yag harus disiapkan adalah PE Builder. Anda bisa mendapatkannya di sini. Selain itu, anda membutuhkan file instalasi Windows (XP Home/ Pro dengan minimal SP 1 atau Server 2003).
    Langkah-langkah yang harus dilakukan cukup panjang. Pertama-tama, kita harus membuat CD Startup Windows.
    1. Pastikan sistem memiliki ruang kosong 500 MB.
    2. Copy file instalasi Windows ke folder khusus di Harddisk.
    3. Install PE Builder, lalu jalankan aplikasi ini.
    4. Setelah menyetujui License Agreement, akan muncul tampilan utama PE Builder.
    5. Masukkan lokasi file instalasi Windows.
    6.Pada dialog PE Builder, pilih opsi “Burn CD/DVD”. Ketika anda menggunakan CD RW (bisa dihapus), pastikan bahwa pilihan “AutoErase RW” diaktifkan. Pilihan “burn using” harus diset ke “StarBurn”. Kalau anda ingin CD otomatis dikeluarkan setelah proses burning selesai, centangi “Eject after burn”. Pilih cd writer anda dari daftar device.
    7. klik “build”. PE builder akan meminta ijin membuat direktori BartPE, jawab Yes.
    8. Lisensi dari Microsoft Windows tampil. Baca dan pilih agree untuk melanjutkan.
    9. Tunggu sampai selesai.
    Langkah selajutnya, silakan retart komputer dan masuk ke BIOS. Ubah urutan booting agar boot melalui CD. Setelah masuk ke live CD Windows, lakukan langkah-berikut.
    1. Jalankan regedit.
    2. Buka menu Find dan masukkan “UpperFilters”. Jangan lupa centangi “only the Values”.
    3. Jika telah ditemukan, lihat apakah terdapat baris yang mencantumkan driver Deep Freeze (DeepFrz atau DepFrzLo) lalu hapus. hapis juga baris untuk ThawSpace (ThwSpace), biarkan sisanya. Tekan F3 untuk melanjutkan pencarian dan ulangi proses diatas sampai value UpperFilters tidak ada di key HKLM\MySystem.
    4. Tuju ke HKLM\MySystem\Select lalu buka value bernama Default. Di sini terdapat key untuk control set yang akan digunakan system saat booting. Jika nilainya 1 maka akan tertulis ControlSet001, jika 2 akan tertulis ControlSet002, dst. Ingat control set itu
    5. Lalu tuju ke HKLM\MySystem\ControlSetXXX(sesuai default)\Services lalu hapis key yang bernama driver Deep Freeze (DeepFrz atau DepFrzLo dan DepFrzHi). Lalu hapus juga driver ThawSpace (ThwSpace).
    6. Reboot system secara normal.
    7. Selesai sudah.
    Bila ada langkah-langkah yang kurang jelas, silakan periksa referensi.

     makazih... nie gue ambil dr blog laen tp lupa alamat'e ...

Cybercrime sites

To The Point mawon......
Berikut adalah daftar situs cybercrime... hati" saat anda membukanya.... gunakanlah antiseptik yang dapat melindungi anda dari virus" didalamnya.. hahaha
Hati" buka situs" tersebut.. isinya mgkin Virus bahaya... coz aku jg lom bka tow situs..... hahah

Cybercrime

Cybercrime --------- 》

apakah cybercrime itu..???
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Klasifikasi cybercrime :
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer. 
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. 
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. 
Definisi serangannya :
 
 Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan. 

Dan berikut ini adlah jenis"nya :
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  8. Cracking
    Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  9. Carding 
    Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
     
Sumber --------- 》Latifaulfah

Sabtu, 25 Desember 2010

Situs-situs hacking

TO THE POINT......
Berikut ini adalah situs-situs yang mungkin berhubungan dengan hacking :

Hacking Tools ---------------- 》
Bersumber dari Cyberskills.co.cc ::
Password Recovery ---------------- 》
Diambil dari cyberal13nated.co.cc

 Recovery Ftp Password 》
 Office Password Recovery 》
  Windows XP And Vista Forgot Logon Password 》
  Recover Pdf Password And Instanly Remove Pdf Restricted 》
  Internet Explorer Password Recovery 》
  Opera Password Recovery 》
  Firefox Password Recovery 》
  Yahoo Messenger Recovery Password 》
  Msn Recovery Password 》
 Winzip Password Recovery 》
  Winrar Password Recovery 》
Trimakazih Atas Kunjungan Anda ke Blog Kami ^^

newbie

hey nie aku seorang newbie. Umurku baru 14 tahun tapi aku sudah pengen sekali menjadi seorang hacker.
di mulai dr skrang sbagai seorang Newbie lalu  Hacker wannabe, Script kiddies, Defacer,  Scammer,   Cracker,   Phreaker dan yang terakhir adalah Hacker. Sejak mengenal internet, ku mulai mengenal dunia hacker, ternyata asyik juga jd hacker tow. mencari informasi tentang sejarah hacker, perkembangannya itu sudah jdi hobi ku. Bergabung di situs" hacker tow jg ada, ku dah gabung di www.indonesianhacker.org
wah ternyata repurtasi mereka sangat luar biasa. Hidup Indonesian Hacker Team!!!!!!

3.             
5.          

4.               



1.             
2.            
6.                
7.
8.